Skip to content

Andhika Mayrizal Amir Soroti Dugaan Pemerasan Oknum Polres Banggai Kepulauan terhadap Nelayan

  • by

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyoroti serius dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terhadap nelayan, khususnya para pengusaha ekspor perikanan. Kasus ini dilaporkan pada Senin, 3 Februari 2025, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Andhika mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini merupakan bentuk ketidakpatuhan oknum penegak hukum terhadap Undang-Undang yang mengatur peran dan fungsi Polri dalam memberikan pengayoman, perlindungan, keamanan, ketertiban, dan pelayanan masyarakat.

“Keberadaan oknum kepolisian yang terlibat dalam pemerasan ini tentu sangat disayangkan. Dalam hal ini, saya ingin menyampaikan beberapa poin penting,” ujar Andhika.

Ia menyampaikan dukungannya terhadap upaya Divpropam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan yang melibatkan oknum-oknum Polres Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain itu, Andhika juga mendesak Mabes Polri untuk segera memproses oknum-oknum kepolisian yang terbukti melakukan pemerasan terhadap para nelayan di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.

Anggota DPD RI tersebut juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam proses penyelidikan kasus ini. “Saya percaya pada kemampuan dan integritas kepolisian dalam mengungkap secara transparan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum-oknum Polres Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Andhika juga mendesak pihak kepolisian untuk segera melepas kapal tangkap nelayan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak nelayan dan pengusaha ekspor perikanan di daerah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat nelayan adalah salah satu sektor penting dalam perekonomian Sulawesi Tengah, dan perlindungan terhadap mereka harus menjadi prioritas utama.