Skip to content

GELARAN STAND UP COMEDY RAIM LAODE TERANCAM BATAL, MEDIASI MEMANAS TANPA KEHADIRAN TERGUGAT

  • by

Palu, 14 Agustus 2025 – Perseteruan hukum antara Direktur PT Kate Media Group, Moh. Ridwan, dan panitia pelaksana Stand Up Comedy Tour Raim Laode kian memanas. Acara yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2025 itu terancam batal setelah dua kali agenda mediasi di Pengadilan Negeri Palu tak dihadiri pihak tergugat.

Ridwan melalui kuasa hukumnya, Muslim Mamulai dan Apditya Sutomo, menggugat dua orang pelaksana berinisial LH dan MF dengan tuduhan pencatutan logo dan nama PT Kate Media Group tanpa persetujuan. Gugatan ini dilayangkan untuk meminta penghentian sementara kegiatan demi mencegah kerugian yang diklaim pihak penggugat.

“Kami sudah dua kali duduk di meja mediasi, tapi pihak tergugat tidak pernah muncul. Kami anggap ini bentuk ketidakseriusan menghadapi gugatan,” tegas Muslim di hadapan majelis hakim, sembari menyerahkan permohonan provisi penghentian acara.

Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi mengenai ketidakhadiran mereka, maupun tanggapan atas tuntutan penghentian kegiatan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus 2025. Jika kembali absen, persidangan dipastikan masuk ke pokok perkara. Situasi ini membuat masa depan pertunjukan Raim Laode di Kota Palu berada di ujung tanduk, sementara publik menunggu babak baru dari kisruh yang makin panas ini.

Saat dikonfirmasi, Kamis (14/8) malam pihak tergugat MF belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun dia langsung memberikan kontak penasihat hukumnya untuk dimintai keterangan.

“Hubungi pengacara kami jo om,” tulis MF dalam pesan WhatsApp, Kamis malam.

Dihubungi secara terpisah, penasihat hukum tergugat MF dan LH, Hasbar Alwi, SH, menanggapi tudingan kliennya tidak memiliki itikad baik menghadiri persidangan. Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima relaas atau surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Palu.

“Berbicara itikad baik itu adalah ada kewajiban kita yang tidak terpenhui nah bagaimana mungkin kita diukur tidak ada itikad baik sementara kewajiban kita tidak ada. Apa urgensinya kita hadir dipersidangan sementara relaas dan gugatan belum kita terima,” ungkapnya.

Hasbar menjelaskan, panggilan sidang biasanya dikirimkan melalui jasa pos dan diteruskan kepada pihak tergugat. Namun hingga kini, pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk hardcopy.

“Isu-isu tentang jadwal sidang memang kami dengar, tapi bukan itu yang menjadi dasar kewajiban kami. Harus ada surat panggilan resmi dari pengadilan,” tegasnya. (radarpalu.)

Ia menambahkan, jika relaas sudah diterima, pihaknya akan menghadiri sidang sesuai jadwal yang ditetapkan. (radarpalu)

“Kalau misalnya panggilan itu datang besok untuk sidang minggu depan, tentu kami akan hadir,” ujarnya. (radarpalu)

Hasbar juga menekankan bahwa gugatan ini bukan ditujukan kepada panitia, melainkan kepada dua individu, yaitu LH dan MF. (radarpalu)

“Jangan sampai dikategorikan sebagai panitia, karena yang digugat jelas adalah dua orang tersebut,” pungkasnya. (radarpalu)