
Presiden Prabowo Turun Tangan, Perintahkan Polisi Usut Penyiraman Air Keras Aktivis
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis HAM, Andrie Yunus. Instruksi tersebut disampaikan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.
Kasus penyiraman air keras itu terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus diketahui baru saja pulang setelah melakukan rekaman podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Menurut informasi yang beredar, korban diserang oleh dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar cukup serius dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah menerima arahan langsung dari Presiden untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah bukti, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian akan menggunakan metode penyidikan berbasis scientific crime investigation, termasuk analisis forensik dan bukti digital guna mengidentifikasi pelaku.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga telah memberikan perlindungan darurat kepada korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan dan pemulihan.
Peristiwa ini mendapat perhatian luas dari publik dan kalangan pegiat hak asasi manusia. Serangan terhadap aktivis dinilai sebagai tindakan teror yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja maksimal agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.