
PILKADA LEWAT DPRD: Merampas Kedaulatan Rakyat. Oleh: Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH., M.Hum
Wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat dan memicu polemik di ruang publik. Sejumlah partai politik mengajukan gagasan ini dengan dalih efisiensi anggaran Pilkada dan mahalnya ongkos politik dalam Pilkada langsung. Isu penghematan biaya penyelenggaraan kemudian dijadikan dasar argumentasi untuk mendorong Pilkada lewat DPRD.

Namun, jika ditelaah secara mendalam, alasan efisiensi anggaran Pilkada bukanlah persoalan yang bersifat fundamental. Biaya Pilkada masih dapat ditekan melalui berbagai kebijakan teknis tanpa harus mengubah mekanisme pemilihan langsung. Penataan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), pengurangan jumlah pemilih per TPS, pembatasan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), optimalisasi kegiatan bimbingan teknis dan rapat koordinasi secara daring, efisiensi pencetakan surat suara, hingga penerapan sistem e-voting di wilayah perkotaan merupakan opsi rasional untuk menekan anggaran Pilkada. Oleh karena itu, efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan alasan kuat untuk menghapus Pilkada langsung.
Dalam perspektif teori politik klasik, pemikiran Jean Jacques Rousseau dalam The Social Contract memberikan landasan teoritik yang kuat. Rousseau menegaskan bahwa kedaulatan bersifat inalienable (tidak dapat dicabut), indivisible (tidak dapat dibagi), dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Kedaulatan merupakan pengejawantahan kehendak umum (general will) yang hanya dapat dijalankan oleh rakyat itu sendiri. Kekuasaan dapat didelegasikan, tetapi kehendak rakyat tidak dapat diwakilkan. Dengan demikian, penyerahan kewenangan memilih kepala daerah kepada DPRD bertentangan dengan hakikat kedaulatan rakyat.
Pilihan politik untuk mengembalikan Pilkada melalui DPRD pada hakikatnya merupakan bentuk perampasan daulat rakyat dan pelemahan demokrasi lokal. Wacana ini juga bukan hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pada tahun 2014, DPR pernah mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Kebijakan tersebut menuai penolakan luas dari masyarakat dan memicu gelombang protes publik. Akhirnya, Presiden membatalkan undang-undang tersebut melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Fakta historis ini menunjukkan bahwa Pilkada langsung merupakan kehendak mayoritas rakyat Indonesia.
Dari sisi konstitusional, Pilkada langsung memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Prinsip ini dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang sama-sama berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dengan demikian, tidak ada dikotomi antara rezim hukum Pemilu dan rezim hukum Pilkada.
Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya juga telah menegaskan kesatuan rezim Pemilu dan Pilkada sebagai instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat. Sejumlah putusan MK memperkuat kedudukan asas langsung sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Hal ini semakin menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan bagian integral dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia.
Berdasarkan uraian tersebut, wacana Pilkada lewat DPRD yang bertumpu pada alasan efisiensi anggaran tidak memiliki dasar teoritik dan konstitusional yang kuat. Pilkada langsung adalah manifestasi utama kedaulatan rakyat dan instrumen penting untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Para politisi seharusnya mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalu dan tidak kembali mengusung kebijakan yang berpotensi merampas hak politik rakyat. Demokrasi hanya akan bermakna apabila rakyat tetap menjadi pemegang kedaulatan tertinggi, termasuk dalam menentukan kepala daerahnya secara langsung.