Alfiani Serap Aspirasi Warga Poso, dari Kebutuhan Petani hingga UMKM
POSO – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyerap berbagai aspirasi masyarakat saat melaksanakan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) di Desa Betani dan Kelurahan Kasiguncu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, pada 18–19 Oktober 2026.

Dalam kunjungan selama dua hari tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan peningkatan ekonomi dan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan bagi petani, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Di sektor pertanian, warga mengusulkan perbaikan jalan pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta peningkatan ketersediaan pupuk. Berbagai kebutuhan itu dinilai penting untuk menunjang aktivitas produksi, mempermudah akses menuju lahan pertanian, dan memperlancar distribusi hasil panen.
Selain pertanian, pengembangan UMKM juga menjadi salah satu aspirasi masyarakat. Dukungan terhadap usaha lokal diharapkan dapat membuka peluang usaha, memperluas kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
Pada sektor infrastruktur, warga menyampaikan kebutuhan pembangunan jalan penghubung antardesa untuk memperlancar mobilitas dan memudahkan akses terhadap layanan publik. Masyarakat juga mengusulkan penyediaan sarana air bersih yang dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah sebagai bagian dari kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat setempat.
Berbagai usulan tersebut mencerminkan kebutuhan warga yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan kualitas hidup.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani menjalankan fungsi representasi dengan menyerap langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Aspirasi yang dihimpun melalui kunjungan tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan dan diperjuangkan melalui mekanisme kelembagaan DPRD sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Meski demikian, tindak lanjut atas setiap usulan perlu mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, kemampuan anggaran, serta pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.