Kamis, 15 Oktober 2026
Iklan

Dandy Adhi Prabowo Tegaskan Hak Warga Matarape, DPRD Sulteng Siapkan Langkah Tegas

Dandy Adhi Prabowo Tegaskan Hak Warga Matarape, DPRD Sulteng Siapkan Langkah Tegas
Foto: Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, menandatangani berita acara aspirasi massa aksi Aliansi Mahasiswa Morowali/istimewa

PALU, SULTENG – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandy Adhi Prabowo, menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat dalam menyikapi persoalan aktivitas pertambangan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali. DPRD Sulteng menyiapkan langkah lanjutan terkait persoalan perizinan penggunaan jalan provinsi dan aktivitas pengangkutan bijih nikel oleh PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Kacci Purnama Indah (KPI).

Pernyataan tersebut disampaikan Dandy di hadapan massa aksi Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IPPM-Morowali), setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dandy mengatakan, Komisi III telah membahas tuntutan masyarakat dan mahasiswa sebelum massa aksi menyampaikan aspirasi mereka di hadapan DPRD Sulteng.

"Sebelum kawan-kawan datang ke sini, kami di Komisi III sudah bergerak. Keprihatinan kami memuncak saat mendengarkan langsung fakta-fakta di lapangan. Kami tidak tinggal diam melihat apa yang dialami oleh masyarakat Matarape. Tuntutan adik-adik sekalian telah kami bahas langsung dalam RDP bersama pihak perusahaan dan OPD terkait pagi tadi, dan kami terus memantau kondisi di sana secara ketat," ujar Dandy di hadapan massa aksi.

Dalam RDP tersebut, Komisi III menyoroti persoalan perizinan operasional PT Askon dan PT KPI, khususnya terkait penggunaan jalan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta pelabuhan khusus (jetty) untuk mendukung aktivitas pertambangan.

Berdasarkan keterangan Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah dalam rapat, PT Askon dan PT KPI disebut belum mengantongi izin resmi untuk pemanfaatan jalan provinsi maupun penggunaan jetty.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD karena aktivitas pengangkutan material tambang menggunakan fasilitas publik perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Komisi III juga menyoroti persoalan koordinasi dan sosialisasi perusahaan kepada masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan Komisi III DPRD Sulteng akan menyurati Gubernur Sulawesi Tengah untuk meminta rekomendasi penghentian sementara penggunaan jalan provinsi bagi aktivitas pengangkutan (hauling) serta kegiatan pemuatan bijih nikel oleh perusahaan terkait.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong penyelesaian persoalan perizinan dan sengketa sosial yang berkembang di kawasan Matarape.

Dandy menegaskan, kegiatan investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak mengabaikan aspek kesehatan maupun kelestarian lingkungan. Menurutnya, kepentingan ekonomi tidak boleh mengesampingkan hak warga yang terdampak aktivitas perusahaan.

"Investasi harus membawa kesejahteraan, bukan penderitaan. Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan demi masa depan anak cucu kita jauh lebih berharga dari sekadar angka-angka rupiah. Aturan dan hak warga harus ditegakkan, perusahaan harus manusiawi!" tegas Dandy.

DPRD Sulteng melalui Komisi III menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan di Matarape dan mendorong penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat serta tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.