DPRD Sulteng Bahas Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan
PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan untuk memperjelas ketentuan mengenai proses penambangan hingga pemanfaatan hasil tambang.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda prakarsa Komisi III DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.
FGD dipimpin Zainal Abidin Ishak, didampingi Sadat Anwar Bihalia dan Abdul Rahman. Sejumlah anggota Komisi III yang hadir di antaranya Alfiani Eliata Sallata dan Musliman.
Kegiatan tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tim penyusun naskah akademik, serta tenaga ahli (TA) untuk membahas materi regulasi yang tengah disempurnakan.
Melalui forum ini, Komisi III DPRD Sulteng membahas substansi Ranperda agar pengaturan tata kelola pertambangan batuan dapat disusun secara lebih jelas, terutama terkait prosedur penambangan dan pemanfaatan hasil tambang.
Penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi yang diinisiasi Komisi III DPRD Sulteng sebelum memasuki proses legislasi selanjutnya.