DPRD Sulteng Siapkan Payung Hukum untuk Akses Bantuan Hukum
PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan Ranperda tentang Bantuan Hukum sebagai landasan regulasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang memiliki dasar hukum kuat serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Gedung B Sekretariat DPRD Sulteng, Palu, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini melibatkan anggota DPRD, Bapemperda, tenaga ahli, serta instansi terkait untuk menghimpun masukan dalam penyusunan naskah akademik.
Regulasi tersebut diharapkan memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, Ranperda masih dalam tahap penyusunan naskah akademik. Berbagai masukan yang dihimpun akan menjadi bahan kajian untuk menyempurnakan rancangan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.