DPRD Sulteng Soroti Izin Jalan Provinsi dan Jetty PT Askon-KPI dalam RDP Matarape
PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti legalitas pemanfaatan jalan milik pemerintah provinsi dan pelabuhan khusus (jetty) oleh PT Astima Konstruksi (Askon) dan PT Kacci Purnama Indah (KPI) dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Sorotan tersebut mengemuka setelah Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa kedua perusahaan belum mengantongi izin resmi pemanfaatan jalan provinsi maupun penggunaan jetty, berdasarkan laporan yang disampaikan dalam rapat.
Temuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi yang dilakukan Komisi III DPRD Sulteng terhadap aktivitas perusahaan di kawasan Matarape, terutama berkaitan dengan penggunaan fasilitas publik dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi III lainnya.
Pertemuan tersebut turut melibatkan Bupati Morowali, organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, serta perwakilan perusahaan dan pihak terkait lainnya.
RDP itu merupakan bagian dari upaya mengevaluasi penanganan keluhan masyarakat mengenai polusi debu akibat aktivitas pengangkutan material di kawasan PT Askon. Debu dilaporkan masuk ke permukiman warga dan berdampak terhadap tanaman milik masyarakat.

Selain persoalan lingkungan, DPRD juga membahas perkembangan konflik sosial yang terjadi di Desa Matarape. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas perusahaan dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat setempat.