DPRD Sulteng Tekankan Kepatuhan WNA terhadap Aturan Keimigrasian
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulteng, Musliman Malappa, dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, pada Selasa (13/10/2026).
Dikutip dari Naratoria.id, Musliman menyampaikan bahwa keberadaan WNA dari berbagai negara, termasuk Tiongkok, Australia, dan Arab Saudi, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD Sulteng mendalami kewenangan keimigrasian serta ketentuan sejumlah kategori izin, yakni C18, C19, dan C20.
“Setiap orang asing diharapkan dapat menjalankan kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan, serta wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Musliman.
Sementara itu, Muhammad Akmal menjelaskan bahwa pengawasan WNA tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen dan legalitas izin tinggal. Pemahaman terhadap budaya, adat istiadat, serta nilai sosial masyarakat setempat juga menjadi perhatian untuk mencegah potensi gesekan sosial.
“Selain aspek pengawasan legalitas, kami juga menyoroti pentingnya pemahaman orang asing terhadap budaya, adat istiadat, serta nilai-nilai sosial masyarakat setempat. Hal ini penting untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara WNA dan warga lokal,” terang Akmal.
Akmal berharap koordinasi dengan DPRD Sulteng dapat mendukung pelaksanaan pengawasan WNA secara optimal, sekaligus menjaga ketertiban dan mendorong aktivitas warga asing agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.