Dugaan Kekerasan di Untad, Tiga Mahasiswa Tempuh Jalur Hukum, Dekan Beri Klarifikasi
PALU – Tiga mahasiswa semester III Program Studi Arsitektur, Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) Palu, menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan kekerasan oleh sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus.
Ketiga mahasiswa tersebut didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Jonathan Salam dan Rekan. Laporan terkait dugaan penganiayaan itu telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Kuasa hukum korban, Jonathan Salam, mengatakan dugaan kekerasan bermula setelah ketiga mahasiswa mengikuti perkuliahan mata kuliah Perkembangan Arsitektur.
Menurut Jonathan, ketiganya mendapat teguran dari dosen karena menggunakan telepon seluler saat perkuliahan berlangsung. Setelah itu, mereka mendatangi dosen untuk meminta maaf.
Namun, Jonathan menyebut persoalan berlanjut ketika ketiganya keluar dari ruangan dosen dan dipanggil oleh sejumlah mahasiswa senior yang disebut tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Arsitektur.
“Tanpa aba-aba mereka disuruh jongkok kemudian dipukuli,” kata Jonathan kepada wartawan, Rabu (7/10).
Jonathan menyebut dugaan kekerasan tersebut berlangsung hampir satu jam. Dua mahasiswa laki-laki disebut mengalami kekerasan lebih dahulu, sedangkan korban perempuan yang datang belakangan juga diduga mengalami tindakan serupa.
Menurut Jonathan, para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan verbal. Mereka juga disebut mengalami dugaan pemaksaan membuka pakaian serta penyulutan rokok.
Dua korban laki-laki, kata Jonathan, diduga dipaksa membuka pakaian dengan ancaman akan dipukuli apabila menolak.
“Kalau tidak mau buka, mereka diancam akan dibuka paksa atau dipukuli,” ujar Jonathan.
Jonathan mengatakan para korban mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya lebam dan luka yang diduga akibat puntung rokok.
Ia juga menyebut terdapat sekitar 20 orang yang diduga berada di lokasi kejadian. Dari jumlah itu, sekitar enam orang disebut diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan.
Jonathan mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
“Kampus seharusnya menjadi sarana untuk mendidik intelektual, bukan membangun premanisme,” ujarnya.
Selain meminta proses hukum berjalan, pihak korban meminta Untad memberikan jaminan keamanan agar ketiganya dapat tetap mengikuti perkuliahan tanpa khawatir mengalami kekerasan atau intimidasi.
Jonathan juga menyatakan pihaknya akan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta lembaga perlindungan perempuan apabila diperlukan. Korban Mengaku Mengalami Kekerasan
Salah seorang korban berinisial K mengaku mengalami pemukulan dan penamparan hingga dipaksa membuka pakaian.
“Semua badan saya sakit, dipukul atau ditampar, kemudian ditelanjangi dan disulut rokok ke tangan saya,” kata K.
K juga mengaku mengalami gangguan pendengaran setelah bagian kepala dan wajahnya mendapat kekerasan.
Meski mengakui dirinya melakukan kesalahan karena menggunakan telepon seluler saat perkuliahan, K menilai tindakan tersebut tidak seharusnya dibalas dengan kekerasan.
“Saya memang salah, tetapi saya tidak mau hal ini terjadi kepada saya yang diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Korban lainnya, H, mengatakan dirinya dan dua rekannya menyesali tindakan yang dilakukan saat mengikuti perkuliahan. Namun, menurut H, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme akademik, bukan dengan kekerasan.
H juga meminta agar proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut tetap berjalan.
Dekan FT Untad Beri Klarifikasi soal Dosen FJ
Menanggapi dugaan provokasi dan intimidasi terhadap keluarga korban, Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc.(Eng), Ph.D., menyatakan dosen berinisial FJ tidak pernah melakukan provokasi maupun mengancam orang tua mahasiswa korban dugaan kekerasan.
Andi Arham mengatakan pihak fakultas telah meminta klarifikasi langsung kepada FJ terkait dugaan provokasi, ancaman melalui sambungan telepon, maupun tindakan lain terhadap keluarga korban.
Menurut Andi Arham, klarifikasi tersebut dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kalau ibu dosen itu kemarin kami sudah tanyakan dari pagi sampai sore, kira-kira pukul 17.00 WITA. Kami tanya langsung, ibu dosen itu menyampaikan dia tidak pernah memprovokasi. Terkait telepon yang diduga ada pengancaman, itu tidak ada,” kata Andi Arham.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan FJ kepada pihak fakultas, dosen tersebut mengakui pernah menghubungi orang tua korban.
Namun, menurut Andi Arham, FJ menjelaskan bahwa pembicaraan itu berkaitan dengan pemberitaan mengenai kasus yang sebelumnya disebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ibu dosen menyampaikan memang saya menelepon orang tua korban. Tetapi yang saya sampaikan itu, kenapa lagi muncul di berita, padahal kami sudah berdamai dengan orang tua korban,” kata Dekan Teknik.
Keterangan tersebut merupakan klarifikasi Andi Arham berdasarkan penjelasan yang disampaikan FJ kepada pihak fakultas. Sementara itu, dugaan intimidasi yang disampaikan kuasa hukum masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara dan konteks komunikasi tersebut.
Andi Arham sebelumnya juga menyayangkan dugaan kekerasan yang dilaporkan para mahasiswa. Ia menegaskan persoalan di lingkungan kampus harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan kekerasan ataupun tindakan main hakim sendiri.
“Mahasiswa tidak boleh terlalu reaktif terhadap sesuatu yang terjadi, apalagi sampai melakukan main hakim sendiri. Setiap persoalan seharusnya dilaporkan kepada pimpinan fakultas agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Andi Arham.
Ia mengatakan Fakultas Teknik akan terus mengawal persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Menurut Andi Arham, apabila penanganan internal menemukan pelanggaran oleh mahasiswa, fakultas akan menindaklanjutinya sesuai peraturan akademik dan ketentuan yang berlaku.
Adapun untuk dugaan tindak pidana, ia menegaskan proses pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum.