Fery Budy Utomo: Tata Kelola Tambang Harus Lindungi Masyarakat dan Lingkungan
PALU – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Fery Budy Utomo, menyampaikan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Fery saat memberikan sambutan dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa (20/10/2026).
Dikutip dari Fakta Sulteng, Fery menjelaskan bahwa sektor pertambangan memiliki peran dalam mendukung pembangunan daerah, menggerakkan perekonomian, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, aktivitas pertambangan perlu memperhatikan legalitas, keselamatan, kondisi lingkungan, dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Kita memahami bahwa apabila tidak dikelola dengan baik, kegiatan pertambangan dapat menimbulkan berbagai persoalan, dan persoalan itu sudah terlihat di depan mata kita, bahkan sudah terjadi,” ujarnya.
Menurut Fery, sejumlah persoalan yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan meliputi kerusakan lingkungan, gangguan terhadap jalan dan infrastruktur umum, konflik pemanfaatan ruang, risiko keselamatan masyarakat, serta dampak terhadap sumber air dan kawasan sekitar tambang.
Ia mengatakan, penyusunan Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap mengacu pada kewenangan pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fery juga menyampaikan bahwa DPRD Sulawesi Tengah akan mengawal proses pembentukan Ranperda melalui mekanisme yang terbuka dan partisipatif. Masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
“Melalui uji publik ini, kami mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif dari seluruh peserta untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini agar terciptanya tata kelola pertambangan yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Fery turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun, narasumber, akademisi, pelaku usaha pertambangan, perwakilan organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, serta peserta yang telah berpartisipasi dalam uji publik.
Ia berharap, masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan sesuai ketentuan dan kebutuhan daerah.