Komisi I DPRD Sulteng Kaji Pembaruan Aturan Bantuan Hukum
PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (19/10/2026), tersebut melibatkan unsur legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.
Uji publik dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES., serta dihadiri anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun, dan perwakilan instansi terkait.
Pembahasan menghadirkan Reni Etikawati, S.H., M.H., selaku tim penyusun; Sopian, A.Md.IP., S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah; serta Dr. Imran, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.
Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin dengan perkembangan hukum dan dinamika penyelenggaraan bantuan hukum saat ini.
Ranperda tersebut diharapkan memperkuat akses masyarakat terhadap perlindungan dan kepastian hukum, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Selain bagi masyarakat, rancangan aturan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum terkait dukungan bantuan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan, sesuai ketentuan yang berlaku.