Kamis, 08 Oktober 2026
Iklan

Komisi III DPRD Sulteng Tunggu Proses Hukum Bentrokan Warga dan PT Askon

Komisi III DPRD Sulteng Tunggu Proses Hukum Bentrokan Warga dan PT Askon
Foto: Istimewa

PALU — Komisi III DPRD Sulawesi Tengah memilih menunggu proses hukum terkait bentrokan antara warga Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Askon sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Dikutip dari palu.tribunnews.com, Komisi III DPRD Sulteng masih akan mendalami persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Sulawesi Tengah dan Inspektur Tambang.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan pihaknya perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk mendengarkan keterangan dari pihak terkait.

“Kami akan melihat secara saksama, akan berkoordinasi dan mendengar keterangan juga dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah dan Inspektur Tambang, sembari menunggu proses hukum yang berjalan,” kata Dandy saat ditemui usai menghadiri agenda HUT ke-81 TNI di Mayonif 711/Raksatama, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Senin (5/10/2026) pagi.

Dandy mengatakan Komisi III juga memberi perhatian terhadap hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan.

Menurutnya, persoalan antara masyarakat dan perusahaan harus dilihat berdasarkan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melihat bahwa kita harus melihat regulasi dan perundang-undangan, bagaimana kita harus memperhatikan masyarakat lokal sekitar wilayah pertambangan. Ini harus kita menjadikan atensi, pada prinsipnya akan menjadi atensi kita,” jelasnya.

Keluhan Warga Matarape

Bentrokan tersebut sebelumnya terjadi setelah warga Desa Matarape melakukan protes terkait dampak aktivitas kendaraan perusahaan di jalur hauling.

Warga mengeluhkan debu yang ditimbulkan aktivitas kendaraan di jalur tersebut dan meminta perusahaan mengambil langkah untuk mengendalikannya karena dinilai mengganggu masyarakat sekitar.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi bentrokan di area operasional PT Askon.

Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian mengamankan 75 warga negara asing (WNA) yang berada di area operasional perusahaan.

Puluhan WNA itu kemudian dievakuasi dan dibawa ke Polda Sulawesi Tengah pada Minggu (4/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, 75 WNA tersebut masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam bentrokan.

Belum Putuskan Panggil PT Askon

Sementara itu, Komisi III DPRD Sulteng belum memutuskan apakah akan memanggil pihak PT Askon terkait persoalan tersebut.

Dandy menjelaskan, keputusan mengenai langkah selanjutnya akan dibahas bersama anggota Komisi III karena DPRD merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif-kolegial.

“Tentunya kami ini lembaga kolektif-kolegial. Maka dari itu, akan kami rapat bersama teman-teman Komisi III dulu untuk menunggu keputusan selanjutnya,” pungkasnya.