MK Nyatakan Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Tapi Tak Bisa Diskualifikasi sebagai Wapres
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat setingkat SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
"Secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," kata Adies.
Menurut MK, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang kemudian disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu.
Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar Adies.
Kewenangan Lembaga Lain
MK menjelaskan, penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, fakta yang ditemukan MK mengenai tidak adanya bukti ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat menjadi ranah lembaga yang berwenang untuk menilai persyaratan tersebut.
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Gugatan terkait syarat pendidikan Gibran mulai diperiksa MK sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan berupa bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut dinilai membuat bakal calon presiden dan calon wakil presiden tidak wajib menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan Gibran, termasuk keputusan penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, penetapan hasil Pemilu 2024, hingga keputusan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Pemohon juga meminta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.