Senin, 19 Oktober 2026
Iklan

Muhammad Safri Dorong Penguatan Ekonomi Pesantren Lewat Pergub

Muhammad Safri Dorong Penguatan Ekonomi Pesantren Lewat Pergub
Foto: Istimewa

PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat peran pesantren melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Menurut Safri, keberadaan Pergub diperlukan untuk memperjelas bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan keterampilan santri, hingga mendorong kemandirian ekonomi.

Ia menilai pesantren memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah. Selain menjalankan fungsi pendidikan agama dan pembentukan karakter, pesantren juga dapat menjadi pusat pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha produktif.

Dikutip dari Sulteng Raya, Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, segera menindaklanjuti Perda yang telah ditetapkan sejak 2022 tersebut agar pelaksanaannya memiliki arah dan mekanisme yang jelas.

“Perdanya sudah ada. Sekarang yang dibutuhkan adalah aturan pelaksana agar dukungan pemerintah terhadap pesantren bisa berjalan jelas, terarah, dan tepat sasaran,” ujar Safri, Selasa (13/10/2026).

Safri menjelaskan, kebutuhan setiap pesantren tidak selalu sama. Sebagian membutuhkan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan perbaikan sarana prasarana, sementara lainnya memerlukan pelatihan keterampilan bagi santri serta dukungan untuk mengembangkan usaha ekonomi.

Menurutnya, perbedaan kebutuhan tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan Pergub. Dengan demikian, fasilitasi yang diberikan pemerintah dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pesantren.

Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penyaluran bantuan yang transparan, memiliki skala prioritas, serta berorientasi pada kebutuhan nyata. Langkah tersebut dinilai penting agar dukungan pemerintah tidak berhenti pada kebijakan, tetapi memberikan manfaat langsung bagi pesantren dan masyarakat.

“Jangan sampai aturannya sudah ada, tetapi pelaksanaannya belum dirasakan. Pesantren membutuhkan dukungan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh santri dan masyarakat,” tegasnya.

Safri berharap semangat program BERANI yang digagas Gubernur Anwar Hafid turut mendorong penguatan pesantren di Sulawesi Tengah. Ia menilai pembangunan daerah perlu memberikan perhatian kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk lembaga pendidikan keagamaan yang berperan dalam membentuk karakter generasi muda.

Selain peningkatan mutu pendidikan, pemberdayaan ekonomi pesantren juga dinilai perlu menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah. Melalui dukungan yang terarah, pesantren diharapkan mampu mengembangkan potensi usaha produktif sekaligus membekali santri dengan keterampilan yang relevan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Menjelang peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2026, Safri mengingatkan agar momentum tersebut tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan pesantren.

Ia berharap Pergub sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 8 Tahun 2022 segera diterbitkan sehingga program fasilitasi pesantren dapat berjalan secara terencana, transparan, dan berkelanjutan.

“Menjelang Hari Santri, kita berharap ada langkah nyata untuk mendukung kemajuan pesantren. Pergub ini penting agar fasilitasi dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan pelaksana tersebut, dukungan pemerintah daerah diharapkan dapat menjawab kebutuhan pesantren, meningkatkan kualitas pendidikan, serta memperluas kontribusi pesantren dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Sulawesi Tengah.