Kamis, 08 Oktober 2026
Iklan

Pengungsi NTT Masih di Tenda, Matindas Desak Pemerintah Percepat Huntara

Pengungsi NTT Masih di Tenda, Matindas Desak Pemerintah Percepat Huntara
Foto: Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Matindas J. Rumambi, mendesak pemerintah mempercepat pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Desakan itu disampaikan Matindas setelah Ombudsman RI menemukan persoalan serius terkait kondisi pengungsian warga, mulai dari keterbatasan sanitasi, minimnya fasilitas dasar hingga paparan cuaca ekstrem.

Menurut Matindas, kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah cepat pemerintah untuk memastikan warga tidak terlalu lama bertahan di tenda darurat yang belum memenuhi kebutuhan dasar.

“Pemerintah juga harus bergerak cepat menggunakan lahan aman yang ada agar warga bisa segera keluar dari tenda darurat,” kata Matindas.

Ia menjelaskan, Huntara dibutuhkan sebagai tempat tinggal sementara yang lebih aman dan layak bagi warga sebelum pembangunan hunian tetap selesai. Keberadaan Huntara juga dinilai penting untuk mengurangi risiko kesehatan yang muncul akibat kepadatan pengungsian.

Selain mempercepat pembangunan Huntara, Matindas meminta BNPB, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah menambah lokasi pengungsian apabila kapasitas yang tersedia tidak mampu menampung jumlah warga terdampak.

Menurut dia, penambahan titik pengungsian harus dibarengi dengan penyediaan air bersih, toilet, serta fasilitas dasar lainnya.

“Pemenuhan kebutuhan dasar korban terdampak harus menjadi perhatian. Luas tenda juga harus disesuaikan dengan jumlah pengungsi,” ujarnya.

Matindas mengingatkan bahwa penanganan pengungsi telah memiliki dasar hukum, di antaranya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Kepala BNPB Nomor 7 Tahun 2008.

Aturan tersebut menjadi dasar dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan tempat penampungan yang layak bagi masyarakat terdampak bencana.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu juga meminta pemerintah memastikan seluruh kebijakan penanganan pengungsi berjalan secara transparan, termasuk dalam penggunaan anggaran tanggap darurat.

Matindas menilai Komisi VIII DPR RI perlu meminta penjelasan resmi dari BNPB dan pemerintah daerah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus untuk mengevaluasi penanganan pengungsian di NTT.

“Anggaran bencana ada, kewenangan ada. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas penanganan bencana. Pemerintah harus bertindak konkret untuk memastikan seluruh pengungsi NTT terfasilitasi secara layak dan Huntara segera terealisasi,” pungkasnya.