Rabu, 14 Oktober 2026
Iklan

Prof Khairil Pertanyakan Pembatasan Calon PAW Senat FISIP Untad, Singgung Statuta 2024

Prof Khairil Pertanyakan Pembatasan Calon PAW Senat FISIP Untad, Singgung Statuta 2024
Foto: Istimewa

PALU – Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Senat Universitas Tadulako (Untad) dari unsur wakil dosen guru besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) menjadi sorotan setelah Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., menyampaikan surat terbuka kepada Rektor Untad.

Khairil mempertanyakan kebijakan yang disebut membatasi peserta pemilihan PAW hanya kepada dua guru besar. Ia menilai mekanisme tersebut perlu ditinjau kembali agar pelaksanaannya sesuai dengan Statuta Universitas Tadulako Nomor 3 Tahun 2024.

Khairil mengungkapkan, persoalan ini berkaitan dengan proses PAW Prof. Dr. Daswati, M.Si. yang, berdasarkan penelusurannya terhadap dokumen administrasi, disebut tidak melalui mekanisme pemilihan.

Ia merujuk pada surat Dekan FISIP Untad Nomor 2154/UN.3/KP.00.00/2024 serta komunikasi dengan Dekan FISIP pada 9 Oktober 2026 dan Rektor Untad pada 10 Oktober 2026.

Dalam komunikasi tersebut, menurut Khairil, muncul kebijakan untuk menggelar pemilihan kembali dengan membatasi peserta hanya kepada Prof. Dr. Daswati, M.Si. dan Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si.

Pembatasan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan calon dan kesempatan guru besar lain untuk mengikuti proses pemilihan.

Khairil menilai ketentuan dalam statuta seharusnya menjadi acuan utama dalam menentukan mekanisme serta persyaratan anggota senat dari unsur wakil dosen.

Ia juga merujuk pada rapat bersama tim Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan anggota Senat Untad pada 1 Oktober 2026. Menurutnya, dalam rapat tersebut disampaikan bahwa proses PAW anggota senat setelah berlakunya Statuta Nomor 3 Tahun 2024 harus dilakukan melalui pemilihan kembali.

Soroti Hak Lima Guru Besar

Khairil menyebut terdapat lima guru besar FISIP Untad yang dinilainya memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pemilihan, yakni Prof. Dr. Muhammad Nur Ali, M.Si., Prof. Dr. Irwan Waris, M.Si., Prof. Dr. Muhammad Khairil, M.Si., M.H., Prof. Dr. Hj. Mustainah, M.Si., dan Prof. Dr. Daswati, M.Si.

Ia mempertanyakan alasan pembatasan calon apabila seluruh guru besar yang memenuhi persyaratan memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih sebagaimana ketentuan yang dirujuknya.

Sebagai pembanding, Khairil menyinggung proses pemilihan di Fakultas Kehutanan Untad pada 8 Oktober 2026. Menurutnya, proses tersebut melibatkan guru besar yang memenuhi persyaratan.

Perbandingan itu mendorongnya mempertanyakan apakah mekanisme yang diterapkan di FISIP telah menggunakan dasar dan standar yang sama dengan fakultas lain di lingkungan Untad.

Di sisi lain, Khairil mengungkapkan bahwa Ketua Senat Untad menyarankan agar persoalan proses pemilihan dikonfirmasi kepada dekan karena pengusulan anggota senat berasal dari fakultas. Sementara itu, Dekan FISIP disebut menyampaikan bahwa fakultas hanya menjalankan kebijakan yang dikeluarkan universitas.

Menunggu Penjelasan Pihak Untad

Dalam surat terbukanya, Khairil menegaskan bahwa pelaksanaan PAW perlu mengacu pada Statuta Untad Nomor 3 Tahun 2024, termasuk ketentuan mengenai persyaratan anggota senat dari unsur wakil dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 38.

Ia meminta agar proses pemilihan memberikan kesempatan kepada seluruh guru besar yang memenuhi persyaratan, bukan membatasi calon tanpa dasar aturan yang jelas.