Safri Desak Gakkum ESDM dan DLH Periksa Jalan Hauling PT ASKON di Matarape
PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mendesak aparat penegakan hukum (Gakkum) ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas jalan hauling PT ASKON di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.
Dikutip dari SultengRaya.com, desakan tersebut disampaikan setelah muncul keluhan masyarakat terkait debu yang ditimbulkan dari aktivitas kendaraan hauling. Debu disebut telah mencapai permukiman warga dan berdampak terhadap tanaman serta dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.
Safri menilai, kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas hauling telah memenuhi ketentuan lingkungan dan operasional yang berlaku.
Menurut dia, pemerintah tidak seharusnya hanya menunggu laporan atau aksi protes masyarakat sebelum melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan.
“Kalau debu dari aktivitas hauling sudah masuk ke permukiman, mengganggu masyarakat dan berdampak pada tanaman, ini harus diperiksa secara serius. Jangan pemerintah hanya menunggu masyarakat mengadu atau turun aksi,” kata Safri, Jumat (2/10/2026).
Legislator PKB itu juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang dirasakan warga Matarape. Ia meminta instansi terkait memastikan kondisi di sekitar jalur hauling, termasuk dampak debu terhadap permukiman dan sumber penghidupan masyarakat.
Safri menegaskan, aktivitas pertambangan dan industri harus tetap berjalan sesuai aturan serta tidak mengabaikan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional.
Selain persoalan lingkungan, Safri turut meminta aparat mengusut dugaan pengerahan tenaga kerja asing (TKA) saat berlangsungnya aksi warga. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan alat berat dalam menghadapi massa yang sedang menyampaikan aspirasi.
Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan yang menyebabkan warga terluka atau kendaraan mengalami kerusakan, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Jika ada warga yang terluka, kendaraan rusak, kemudian ada pengerahan alat berat untuk menghadapi massa, ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan keluhan justru menjadi korban,” ujarnya.
Safri kemudian mengingatkan pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT ASKON apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau dampak lingkungan yang tidak terkendali.
Ia menyebut izin operasional perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan lingkungan dan tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat.
“Operasional industri tidak boleh mengorbankan ruang hidup rakyat. Jika dampak lingkungannya tidak terkendali dan membahayakan kehidupan masyarakat Matarape, pemerintah harus tegas,” pungkasnya.