Safri Minta Risiko Bencana Jadi Pertimbangan Evaluasi IUP Nikel di Sulteng
PALU – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel dengan mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, dan perlindungan lingkungan.
Dikutip dari RRI.co.id, permintaan tersebut merespons temuan Trend Asia yang menyebut 96 persen lokasi IUP nikel di Sulawesi Tengah tumpang tindih dengan zona rawan bencana.
“Kalau benar sebagian besar wilayah IUP nikel di Sulteng berada di zona rawan bencana, ini harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas pertambangan telah memperhitungkan risiko dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat,” kata Safri di Palu, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Safri, evaluasi perlu dilakukan dengan mencocokkan peta konsesi tambang dengan peta kawasan rawan bencana, kondisi tutupan hutan, daerah aliran sungai, serta permukiman warga. Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi tingkat risiko dan menentukan langkah pencegahan di setiap wilayah pertambangan.
Ia mengatakan, Sulawesi Tengah memiliki sejumlah sesar aktif, di antaranya Sesar Palu-Koro, Sesar Sausu, dan Sesar Palolo. Kondisi geologis tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan kegiatan industri, pembangunan fasilitas pertambangan, serta perlindungan masyarakat di sekitar lokasi operasi.
Safri menegaskan, keberadaan sesar aktif tidak berarti aktivitas pertambangan menjadi penyebab gempa bumi. Namun, potensi bahaya geologi di suatu wilayah harus diperhitungkan agar kegiatan industri tidak meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana.
“Jangan sampai kita baru sibuk mengevaluasi setelah bencana terjadi. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari penilaian lokasi, pengawasan lingkungan, sampai memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Selain evaluasi lokasi, Safri meminta pemerintah dan instansi teknis memeriksa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), pengelolaan air, pengendalian erosi, reklamasi, serta kesiapan perusahaan dalam menghadapi keadaan darurat.
Apabila ditemukan pelanggaran, ia mendorong penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing instansi.
Safri mengatakan, investasi pertambangan memiliki peran dalam mendorong perekonomian Sulawesi Tengah. Meski demikian, manfaat ekonomi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi dan hasil produksi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat terlindungi dan lingkungan tidak dikorbankan. Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas,” katanya.