Loading...

  • Rabu, 16 September 2026

Sebelum Diganti, Purbaya Dicecar Andhika Amir soal DBH Sulteng

Sebelum Diganti, Purbaya Dicecar Andhika Amir soal DBH Sulteng
Foto: Istimewa

JAKARTA – Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) Sulawesi Tengah menjadi sorotan dalam rapat Komite IV DPD RI bersama mitra kerja di Jakarta, Senin (14/9/2026). Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn., mempertanyakan langsung formula pembagian DBH kepada Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa.

Andhika menyoroti besarnya penerimaan negara dari sektor pertambangan di Sulawesi Tengah yang menurutnya belum sebanding dengan DBH yang diterima daerah.

“Kepada Bapak Menteri Keuangan, bagaimana formula DBH yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sehingga Sulawesi Tengah hanya memperoleh DBH sekitar Rp200 miliar dari total pajak tambang yang disetor sebesar Rp300 triliun?” tanya Andhika.

Ia juga mempertanyakan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) terkait hak daerah penghasil.

“Menurut UU HKPD kami sebagai daerah penghasil berhak menerima 16 persen, tapi yang kami terima hanya sekitar Rp200 miliar, bahkan tidak mencapai satu persen,” tegasnya.

Selain formula pembagian DBH, Andhika meminta pemerintah menyelesaikan persoalan kurang salur DBH Sulawesi Tengah. Ia mengingatkan bahwa pada 22 Juni 2026 telah menyerahkan surat resmi dari Bapenda Sulawesi Tengah kepada Menteri Keuangan mengenai tagihan kurang salur.

“Pada tanggal 22 Juni 2026 saya secara resmi dalam rapat sebelumnya telah menyerahkan secara langsung kepada Bapak Menteri Keuangan surat resmi dari Bapenda Sulawesi Tengah terkait dengan tagihan kurang salur. Mohon dapat segera dianggarkan agar dapat terealisasi,” ujarnya.

Andhika juga menyoroti status Sulawesi Tengah dalam skema DBH pengolahan, khususnya dengan berkembangnya industri smelter dan hilirisasi di Morowali dan Morowali Utara.

“Ini yang paling menyakitkan dan cenderung sadis. Semoga bisa menjadi perhatian khusus dan mendapat dukungan dari kita semua. Bagaimana Sulawesi Tengah yang terkenal dengan industri smelter dan semangat hilirisasinya di Morowali dan Morowali Utara sampai saat ini tidak dimasukkan dalam kategori daerah pengolah. Sehingga kami terancam tidak dapat DBH pengolahan,” kata Andhika.

Menurutnya, DBH penting bagi daerah penghasil untuk mendukung pembangunan dan memastikan masyarakat turut merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan.

“Bagi kami DBH ini sangat penting, karena yang tertinggal dari kami di Sulteng khususnya di daerah tambang hanya debu jalan tambang dan infrastruktur yang buruk,” tegasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Wakil Menteri PPN/Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard.

Di tengah pembahasan, Purbaya sempat meninggalkan ruang rapat setelah menerima telepon dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Purbaya kemudian tidak kembali hingga rapat Komite IV DPD RI berakhir.

Momen tersebut berlangsung sebelum adanya pergantian Menteri Keuangan. Dengan demikian, Purbaya saat rapat masih menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan ketika menerima langsung sorotan Andhika terkait persoalan DBH Sulawesi Tengah.

Persoalan DBH tersebut menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan senator asal Sulawesi Tengah kepada pemerintah pusat, terutama terkait pembagian penerimaan dari sektor sumber daya alam dan manfaat hilirisasi bagi daerah penghasil.