37 Ormas Sipil Tolak Desakan MUI Soal Pemidanaan Pelaku dan Pengkampanye LGBT
JAKARTA – Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap wacana regulasi yang dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual.
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam sikap penolakan tersebut di antaranya:
* Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
* Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
* YLBHI – LBH Surabaya
* Social Justice Indonesia (SJI)
* Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
* @digitallytante
* Yayasan Kebaya Yogyakarta
* Pita Merah Jogja
* Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
* Logos ID
* Perkumpulan Suara Kita
* Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
* Dear Catcallers Indonesia
* Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
* Emancipate Indonesia
* Pelangi Nusantara
* Public Virtue Research Institute
* Women’s March Jakarta
* Inti Muda Indonesia
* Humanesia – Humanis Indonesia
* Cangkang Queer
* Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
* Konsil LSM Indonesia
* Sanggar Swara
* Yayasan Srikandi Sejati
* ASEAN Youth Forum
* YLBH APIK Jakarta
* Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
* Arus Pelangi
* Lentera Sintas Indonesia
* Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
* Solidaritas Perempuan
* The Institute for Ecosoc Rights
* Human Rights Working Group (HRWG)
* Kenapa Harus Peduli (KHP)
* Jakarta Feminist
* Marsinah.id
Sementara itu, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan.
Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis dinilai memiliki dua kesalahan sekaligus, yakni tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual. Ia menegaskan bahwa hukum positif di Indonesia perlu memberikan batasan serta sanksi yang tegas demi melindungi generasi muda.
“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar KH M Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (10/6/2026).
Sumber: MUI DIGITAL