Loading...

  • Jumat, 03 Juli 2026

Biodiesel B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Hemat Devisa Rp157 Triliun

Biodiesel B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Targetkan Hemat Devisa Rp157 Triliun
Foto:Istimewa

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Program pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan BBM jenis solar tersebut diyakini mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun sepanjang 2026.

Penerapan B50 diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan implementasi di lapangan.

Dalam aturan tersebut, seluruh badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha BBM diwajibkan mencampurkan biodiesel sebesar minimal 50 persen ke dalam minyak solar sesuai standar mutu yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, badan usaha juga diwajibkan menjaga kualitas biodiesel selama proses pencampuran hingga distribusi kepada konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha sesuai peraturan yang berlaku.

Selama masa transisi hingga 30 September 2026, badan usaha masih diperbolehkan menyalurkan stok B40 yang tersedia di kilang maupun terminal pencampuran. Pemerintah menargetkan seluruh titik distribusi di Indonesia telah sepenuhnya menggunakan B50 mulai 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan masa transisi diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menghabiskan stok B40 sekaligus menyesuaikan proses distribusi menuju implementasi penuh B50.

Menurut Eniya, terdapat sekitar 30 badan usaha BBM yang terlibat dalam program B50. PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk menjadi dua perusahaan dengan porsi distribusi terbesar, mencapai sekitar 70 persen dari total kuota nasional.

Pertamina juga telah berkomitmen menyelesaikan pengosongan stok lama dalam waktu dua bulan sehingga implementasi penuh B50 dapat berjalan sesuai target pemerintah.

Kementerian ESDM memperkirakan program biodiesel B50 akan meningkatkan penyerapan minyak sawit mentah (CPO) di dalam negeri, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.

Dari sisi ekonomi, implementasi B50 diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada 2026, meningkat dibandingkan target penghematan program B40 yang sebesar Rp140 triliun. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini setiap tiga bulan untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai target.