Loading...

  • Sabtu, 26 September 2026

DPD GRANAT Sulteng Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BNNK Poso terhadap Anggota DPRD Parigi Moutong

DPD GRANAT Sulteng Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BNNK Poso terhadap Anggota DPRD Parigi Moutong
foto: Istimewa

PALU — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai hasil pemeriksaan urine terhadap salah satu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Poso.

Ketua DPD GRANAT Sulawesi Tengah, Mohammad Nurul Haq, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah diverifikasi, zat yang terdeteksi pada urine yang bersangkutan adalah Benzodiazepin, yakni kelompok obat yang memiliki penggunaan medis tertentu, termasuk sebagai obat penenang.

Menurut Mohammad Nurul Haq, hasil tersebut tidak menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, ekstasi maupun narkotika terlarang lainnya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bukti penyalahgunaan narkotika.

DPD GRANAT Sulteng menjelaskan bahwa penggunaan Benzodiazepin oleh yang bersangkutan berkaitan dengan kepentingan pengobatan dan dilakukan berdasarkan resep serta pengawasan dokter. Informasi mengenai penggunaan obat tersebut juga telah dikonfirmasi melalui pihak BNNK Poso.

Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah peserta yang terdeteksi mengonsumsi Benzodiazepin. Salah satunya merupakan Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang diketahui sedang menjalani pengobatan.

Mohammad Nurul Haq menegaskan bahwa seseorang yang mendapatkan hasil positif Benzodiazepin tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika apabila zat tersebut dikonsumsi untuk kepentingan medis secara sah dan dapat dibuktikan dengan resep maupun keterangan dokter.