Loading...

  • Sabtu, 19 September 2026

Perjuangan Akbar Supratman Membuahkan Hasil, Banggar DPR RI dan Pemerintah Siapkan Anggaran Rp23 Triliun untuk PPPK Donggala dan Daerah Lainnya

Perjuangan Akbar Supratman Membuahkan Hasil, Banggar DPR RI dan Pemerintah Siapkan Anggaran Rp23 Triliun untuk PPPK Donggala dan Daerah Lainnya
Foto: Istimewa

Jakarta — Perjuangan menyuarakan aspirasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala dan daerah lainnya yang disampaikan Akbar Supratman kembali mendapat perhatian. Persoalan yang sebelumnya dibawa ke forum parlemen kini beriringan dengan kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah terkait anggaran Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK melalui RAPBN 2027.

Kilas balik perjuangan ini bermula pada Rapat Paripurna DPD/MPR RI, 1 Oktober 2025. Dalam forum tersebut, Akbar Supratman menyampaikan aspirasi yang diterimanya dari teman-teman PPPK di Kabupaten Donggala. Ia mengungkapkan sekitar 4.000 PPPK menghadapi ancaman pemberhentian akibat persoalan keuangan daerah.

“Saya mendapatkan aspirasi dari teman-teman PPPK di Kabupaten Donggala. Ada sejumlah 4.000 PPPK yang hari ini terancam diberhentikan karena persoalan keuangan,” ujar Akbar dalam penyampaian aspirasinya.

Akbar kemudian meminta perhatian pimpinan DPD RI agar persoalan PPPK di Donggala dan daerah-daerah lain yang disampaikan para senator dapat memperoleh perhatian serta tindak lanjut.

Anggaran Gaji PPPK Rp23 Triliun

Said Abdullah, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026), menyampaikan bahwa Banggar DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati anggaran Rp23 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK melalui RAPBN 2027.

“Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said.

Kesepakatan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pembahasan mekanisme pembiayaan PPPK. Bagi tenaga PPPK di Donggala dan daerah lainnya, kepastian penganggaran di tingkat pusat menjadi salah satu hal yang berkaitan dengan keberlanjutan pengabdian dan pelayanan publik.