Loading...

  • Minggu, 28 Juni 2026

GRANAT Sulteng Apresiasi Polda Ungkap 19 Kilogram Sabu, Sebut Hadiah HANI 2026 untuk Masyarakat

GRANAT Sulteng Apresiasi Polda Ungkap 19 Kilogram Sabu, Sebut Hadiah HANI 2026 untuk Masyarakat
Foto: GRANAT SULTENG

PALU – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Sulawesi Tengah memberikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah atas keberhasilannya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 19.165,5594 gram atau sekitar 19 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 13 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026.

Wakil Ketua DPD GRANAT Sulawesi Tengah, Fitri Mastura, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polda Sulawesi Tengah atas keberhasilan mengungkap kasus dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 19.165,5594 gram atau sekitar 19 kilogram. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika di Sulawesi Tengah serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," ujar Fitri.

Fitri menambahkan, keberhasilan penegakan hukum harus terus diiringi dengan upaya pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika agar pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif.

"Semoga penindakan yang tegas ini terus diimbangi dengan upaya pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi sehingga pemberantasan narkoba dapat berjalan secara menyeluruh. GRANAT Sulawesi Tengah siap bersinergi dengan seluruh pihak dalam mewujudkan Sulawesi Tengah yang bersih dari narkoba," tambahnya.

Dalam pernyataan terpisah, Ketua DPD GRANAT Sulawesi Tengah, Muhammad Nurul Haq, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi hadiah yang sangat bermakna bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam momentum Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

"Ini juga merupakan hadiah dari Polda Sulawesi Tengah untuk masyarakat Sulawesi Tengah dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum terus hadir dan bekerja keras melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," kata Muhammad Nurul Haq.

Muhammad Nurul Haq juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polda Sulawesi Tengah. Ia menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan adanya agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga tidak dapat ditinggalkan.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Polda Sulawesi Tengah dan seluruh pihak yang hadir karena tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut. Saya memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya. Namun, hal itu tidak mengurangi apresiasi dan dukungan penuh DPD GRANAT Sulawesi Tengah terhadap komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini," ujarnya.

GRANAT Sulawesi Tengah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menurut Fitri, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dunia pendidikan, hingga masyarakat luas.