Usai Ditahan, Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Menurutnya, langkah penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka hingga melakukan penahanan dinilai terlalu terburu-buru dan belum didukung proses pembuktian yang memadai.
Febrie berpendapat bahwa dalam penanganan sebuah perkara, alat bukti seharusnya lebih dahulu diuji secara menyeluruh melalui mekanisme gelar perkara sebelum dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia mengaku heran dengan proses yang dialaminya karena berbeda dengan prosedur yang selama ini dikenalnya ketika masih bertugas di Korps Adhyaksa.
Meski menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang berjalan, Febrie menegaskan akan tetap menghormati seluruh tahapan penyidikan. Ia juga menyatakan siap mengikuti proses hukum hingga tuntas, sembari meyakini bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut langsung menjadi perhatian publik. Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar yang menyita perhatian masyarakat. Kini, posisinya berbalik sebagai pihak yang harus menghadapi proses hukum.
Di sisi lain, klaim kriminalisasi yang disampaikan Febrie mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menegaskan tidak melihat adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. KPK menyebut penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang dimiliki serta menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian kasus tersebut. Penahanan terhadap Febrie dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan secara efektif.