DPRD Sulteng Evaluasi Polusi Debu dan Konflik Sosial di Matarape
PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengevaluasi penanganan polusi debu dan konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Evaluasi tersebut menyusul keluhan masyarakat terkait debu dari aktivitas pengangkutan material di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon). Debu dilaporkan masuk ke permukiman warga dan berdampak terhadap tanaman milik masyarakat.
Rapat berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, bersama sejumlah anggota Komisi III.
Sejumlah pihak terkait turut dilibatkan, di antaranya Bupati Morowali, organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, serta perwakilan perusahaan.
Pembahasan difokuskan pada evaluasi penanganan dampak lingkungan akibat aktivitas pengangkutan material serta perkembangan konflik sosial di Desa Matarape.
Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pengawas pertambangan, dan perusahaan menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Langkah penanganan diperlukan untuk mengidentifikasi sumber persoalan serta menentukan upaya yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain dampak lingkungan, penyelesaian konflik sosial juga menjadi perhatian agar penanganan persoalan dapat mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat.
Melalui evaluasi ini, DPRD Sulteng diharapkan dapat mendorong tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait, terutama dalam menangani keluhan polusi debu dan mengupayakan penyelesaian konflik sosial di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.