Korkom ke Morowali, Komisi III DPRD Sulteng Minta Operasional PT KPI dan PT Askon Dihentikan Sementara
MOROWALI – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah meminta penghentian sementara operasional PT KPI dan PT Askon di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, tetap diberlakukan hingga seluruh kewajiban perizinan dan lingkungan dipenuhi serta diverifikasi oleh instansi berwenang.
Permintaan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan hasil koordinasi dan komunikasi (korkom) Komisi III DPRD Sulteng dengan Pemerintah Kabupaten Morowali pada Kamis (22/10/2026), yang dilanjutkan dengan kunjungan kerja ke lokasi aktivitas PT KPI dan PT Askon pada Jumat (23/10/2026).
Dalam rangkaian pengawasan tersebut, Komisi III menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Matarape. Persoalan itu meliputi legalitas penggunaan jalan, kelengkapan dokumen lingkungan, pencemaran debu akibat aktivitas angkutan tambang, hingga konflik sosial yang melibatkan masyarakat dan karyawan perusahaan.
Hasil pengawasan tersebut memperkuat rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 12 Oktober 2026, yang menetapkan penghentian sementara seluruh operasional PT KPI dan PT Askon di wilayah Matarape.
Komisi III menegaskan, penghentian sementara harus tetap dilaksanakan sampai kewajiban perizinan dan lingkungan dipenuhi. Pemenuhan kewajiban tersebut juga perlu diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Soroti Legalitas Jalan dan Dokumen Lingkungan
Dalam laporan hasil pengawasan, Komisi III menemukan persoalan penggunaan jalan kabupaten sepanjang 6,3 kilometer untuk aktivitas angkutan pertambangan. Penggunaan jalan tersebut, berdasarkan laporan, belum didukung izin perlintasan jalan yang sah dan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Selain itu, pada ruas jalan provinsi Matarape–Buleleng terdapat enam perlintasan jetty, dengan empat di antaranya aktif dan dua lainnya tidak aktif. Kondisi tersebut dinilai memerlukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Morowali agar penggunaan jalan dan fasilitas pendukung kegiatan pertambangan sesuai ketentuan.
Komisi III juga menyoroti dokumen persetujuan lingkungan yang disebut belum disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk kepentingan pengawasan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengendalian debu dari aktivitas hauling yang berdampak terhadap lingkungan sekitar permukiman warga.
Dalam laporan tersebut, pengendalian debu dinilai perlu dilakukan secara nyata dan terukur, antara lain melalui penyiraman jalan secara berkala, pembatasan kecepatan kendaraan, penutupan muatan angkutan, serta pemantauan kualitas udara ambien di sekitar permukiman.
Pemerintah Diminta Tindak Lanjuti Penghentian Operasional
Komisi III DPRD Sulteng merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Morowali menertibkan penggunaan jalan kabupaten sepanjang 6,3 kilometer, memastikan pemenuhan dokumen Andalalin dan persetujuan lingkungan, serta menindaklanjuti pelaksanaan penghentian sementara operasional perusahaan sesuai keputusan RDP.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta mengoordinasikan penertiban enam perlintasan jetty pada ruas jalan provinsi Matarape–Buleleng, memperkuat pengawasan lingkungan, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.
Komisi III juga merekomendasikan pengusulan sanksi administratif sesuai kewenangan, termasuk penghentian sementara kegiatan apabila diperlukan. Pelaksanaan rekomendasi tersebut membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan karena kewenangan pembinaan dan pengawasan pertambangan melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Konflik Sosial dan Legalitas TKA Turut Disoroti
Selain persoalan perizinan dan lingkungan, laporan hasil pengawasan turut mencatat perkembangan konflik sosial di Desa Matarape. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan keluhan warga mengenai dampak debu dilaporkan berkembang menjadi dugaan pemukulan terhadap karyawan, penarikan karyawan ke mess, serta penyerangan terhadap kantor dan mess karyawan.
Komisi III menilai penyelesaian konflik perlu menyentuh akar persoalan, termasuk dampak debu dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Upaya penyelesaian juga perlu dilakukan melalui mediasi, penegakan hukum yang adil, dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.
Di sisi lain, penyampaian aspirasi warga perlu dihormati dan dilakukan secara tertib. Sementara itu, dugaan kekerasan dan perusakan harus ditangani melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Komisi III juga meminta verifikasi legalitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lokasi pertambangan. Pemeriksaan direkomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Imigrasi untuk memastikan kesesuaian izin, jabatan, serta penempatan tenaga kerja dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III menyoroti persoalan PT TIRAN yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah Sulawesi Tenggara, tetapi menggunakan jetty dan sebagian jalan hauling di Sulawesi Tengah. Persoalan tersebut direkomendasikan untuk dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
DPRD Sulteng Siapkan Tindak Lanjut Pengawasan
Sebagai tindak lanjut hasil korkom dan kunjungan kerja ke Morowali, Komisi III meminta Pimpinan DPRD Sulteng menyampaikan laporan secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Morowali, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Komisi III juga mendorong pemantauan berkala untuk memastikan rekomendasi pengawasan dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai kewenangannya.
Melalui rangkaian pengawasan tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menekankan bahwa aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan, menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan, serta memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Penghentian sementara operasional PT KPI dan PT Askon menjadi bagian dari rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti hingga persoalan perizinan, lingkungan, dan konflik sosial di Desa Matarape mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.