RDP Pelabuhan Pantoloan, Komisi III DPRD Sulteng Tetapkan Dua Rekomendasi
PALU – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan dua rekomendasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Pantoloan terkait pelayanan kapal dan rencana perubahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Wilayah Teluk Palu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta DPRD dari kedua daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, mengatakan dua rekomendasi itu perlu segera ditindaklanjuti mengingat proses evaluasi dan revisi RIP Wilayah Teluk Palu akan segera dilakukan.
“Kami mengambil keputusan bahwa ada 2 poin rekomendasi yang kita harus tindaklanjuti karena secara urgensinya kita mengetahui bersama bahwa RIP itu akan segera dievaluasi dan direvisi,” kata Dandy .
Rekomendasi pertama ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menindaklanjuti kesepakatan Gubernur Sulteng bersama masyarakat Pantoloan.
Langkah tersebut diharapkan memastikan aspirasi warga mengenai pelayanan kapal di Pelabuhan Pantoloan memperoleh tindak lanjut dari pemerintah.
Sementara itu, rekomendasi kedua meminta Gubernur Sulawesi Tengah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi atau merevisi RIP Wilayah Teluk Palu.
Komisi III mengusulkan agar proses evaluasi diawali dengan penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan. Pelaksanaannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta didasarkan pada kesepakatan Wali Kota Palu dan Bupati Donggala.
Selain aspek perencanaan pelabuhan, Komisi III juga menekankan pentingnya memperhitungkan dampak sosial terhadap masyarakat dalam setiap kebijakan pelayanan kepelabuhanan.
Hal ini dinilai penting karena perubahan rute atau lokasi pelayanan kapal dapat memengaruhi akses transportasi penumpang sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Pelabuhan Pantoloan.
Melalui dua rekomendasi tersebut, Komisi III DPRD Sulteng mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk mengoordinasikan tindak lanjut kebijakan dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta kepentingan daerah.