Minggu, 25 Oktober 2026
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

DPRD Sulteng Evaluasi Aturan Kesehatan, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

DPRD Sulteng Evaluasi Aturan Kesehatan, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional
Foto: Humas DPRD Sulteng

PALU – Upaya penyesuaian kebijakan kesehatan di Sulawesi Tengah terus dilakukan. Komisi IV DPRD Sulteng menggelar uji publik untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (20/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu itu menjadi forum untuk menghimpun masukan sekaligus meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam regulasi kesehatan daerah.

Salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut adalah kesesuaian aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan kesehatan di tingkat provinsi tidak bertentangan dengan ketentuan nasional serta dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, membuka kegiatan yang diikuti unsur legislatif, pemerintah daerah, akademisi, dan tim penyusun rancangan peraturan.

Dalam forum tersebut, pembahasan turut diarahkan pada penguatan tata kelola layanan kesehatan. Regulasi yang sedang disusun diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program kesehatan daerah, termasuk Berani Sehat yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Sejumlah pihak dilibatkan untuk memberikan pandangan dari aspek hukum maupun pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan.

Materi terkait penyusunan regulasi disampaikan Aditya Candradinata, S.H., M.H., dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr. Syahriar, M.Kes., dan dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., turut hadir sebagai narasumber.

Pembahasan juga melibatkan anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik, serta perwakilan instansi terkait.

Masukan yang dihimpun dalam uji publik tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui perubahan regulasi ini, DPRD Sulteng berupaya menghadirkan aturan yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.