Hidayat Pakamundi Dorong Implementasi Perda Pesantren di Sulteng Lebih Transparan dan Tepat Sasaran
PALU – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hidayat Pakamundi, mendorong optimalisasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren agar pelaksanaannya lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi lembaga pesantren di Sulawesi Tengah.
Dorongan tersebut disampaikan Hidayat saat menghadiri diskusi publik terkait implementasi Perda Pesantren yang berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut digelar oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026 sebagai forum pembahasan pelaksanaan regulasi fasilitasi pesantren di daerah.
Hidayat menilai keberadaan regulasi tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan program yang terarah dan berkelanjutan, sehingga dukungan pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan pesantren.
“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat, dikutip dari Radar Palu.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem evaluasi yang jelas.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegasnya.
Selain penguatan tata kelola, Hidayat menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan kebijakan fasilitasi pesantren berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.
Ia menyebut pesantren memiliki peran dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, dukungan terhadap lembaga pendidikan tersebut perlu dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.