Minggu, 25 Oktober 2026
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Yus Mangun Nilai Kebijakan ESDM Buka Peluang Kontraktor Lokal di Pertambangan

Yus Mangun Nilai Kebijakan ESDM Buka Peluang Kontraktor Lokal di Pertambangan
Foto: Istimewa

PALU – Peluang keterlibatan kontraktor lokal dalam sektor pertambangan mendapat perhatian Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun. Ia menilai kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan ruang bagi pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam kegiatan jasa pertambangan.

“Itu aturan yang sangat bagus, memberikan penekanan agar supaya diprioritaskan kontraktor lokal di pertambangan,” kata Yus Mangun saat dihubungi di Palu, Kamis (15/10/2026), dikutip dari ANTARA Sulteng.

Aturan yang mendapat respons positif tersebut adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Kebijakan ini mengatur pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperluas kesempatan usaha bagi kontraktor daerah. Ia menyampaikan hal itu dalam Rakernas Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).

“Saya buat Keputusan Menteri lagi kemarin. Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” kata Bahlil, sebagaimana diberitakan ANTARA.

Bahlil menempatkan keterlibatan pengusaha daerah sebagai bagian dari upaya pemerataan kesempatan berusaha di sektor ESDM. Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha lokal diharapkan memperoleh akses lebih luas dalam kegiatan ekonomi pertambangan