Selasa, 27 Oktober 2026
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Ranperda Pertanian Sulteng Disiapkan, Yus Mangun Soroti Kendala yang Dihadapi Petani

Ranperda Pertanian Sulteng Disiapkan, Yus Mangun Soroti Kendala yang Dihadapi Petani
Foto: Istimewa

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi II mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian untuk memperkuat perlindungan petani dan mendukung pengembangan sektor pertanian di daerah.

dikutip dari Truestory.id. Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, mengatakan regulasi tersebut diperlukan sebagai pedoman penyelenggaraan pertanian yang terarah dan berkelanjutan. Hal itu disampaikannya saat uji publik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Senin, (19/10/2026)

“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Yus menjelaskan, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, mulai dari memenuhi kebutuhan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi perdesaan.

Meski memiliki potensi besar, pengembangan pertanian di Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, serta pemasaran hasil pertanian.

Selain itu, perubahan iklim dan belum optimalnya keterpaduan antara produksi, pengolahan, dan pemasaran turut menjadi tantangan dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian.

Yus mengatakan Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mengawal penyusunan Ranperda tersebut melalui proses yang terbuka dan partisipatif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap regulasi itu dapat memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan produktivitas dan daya saing hasil pertanian, serta mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Uji publik tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, asosiasi dan kelompok tani, penyuluh pertanian, serta pelaku usaha untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan Ranperda.

Kegiatan itu turut menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng Sopian, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Fandy Ryanto, serta Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Prof. Bunga Elim Somba.