Yusuf Tegaskan Propemperda 2027 Harus Berpihak pada Kepentingan Rakyat
PALU – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yusuf, menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah (Perda) tidak boleh sekadar mengejar target legislasi, tetapi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Rabu (28/10/2026).
Dalam sambutannya, Yusuf menekankan pentingnya analisis kebutuhan Perda untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat.
Menurutnya, proses pembentukan regulasi harus dilakukan secara cermat dan terukur agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan serta kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.
“Pembentukan peraturan daerah perlu kita ketahui bersama bahwa tidak boleh dilakukan sekadar untuk memenuhi target-target legislasi, tetapi harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Yusuf.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan usulan Propemperda 2027, terdapat delapan usulan Perda yang menjadi perhatian untuk dikaji dan diberikan masukan. Di antaranya, Raperda tentang bantuan hukum yang diinisiasi Komisi I dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanian yang digagas Komisi II.
Yusuf berharap forum analisis tersebut dapat dimanfaatkan seluruh peserta untuk memberikan masukan yang konstruktif, kritis, dan berbasis data. Dengan demikian, setiap usulan Raperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Ia juga mengajak seluruh pihak mengedepankan kolaborasi, transparansi, dan tanggung jawab dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Menurut Yusuf, kualitas regulasi tidak semata-mata diukur dari jumlah Perda yang dibentuk, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut mampu memberikan manfaat dan melindungi kepentingan masyarakat.
Melalui analisis kebutuhan Propemperda 2027, DPRD Sulteng diharapkan dapat mendorong lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas, tepat sasaran, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Dengan begitu, pembentukan Perda dapat menjadi instrumen kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan Sulawesi Tengah yang berorientasi pada kepentingan rakyat.